100KPJ

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Share :

100kpj –  Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Ini perihal pembatasan kendaraan selama arus mudik dan balik angkutan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

SKB sendiri diterbitkan pada 5 Desember 2023. SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan. Ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Desember 2023.

Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. 

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Share :
Berita Terkait