100KPJ

Usulan Terbaru Tarif Ojol, 5 Km Pertama Rp10 Ribu

Share :

100kpj – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan aturan tarif ojek online bakal terbit pada Senin pekan depan. Jadwal ini tentu mundur dari rencana awal, yakni pada pekan ini. Menurut Budi, sejumlah pihak cenderung menerima kebijakan tarif flat, di mana setiap lima kilometer pertama akan dikenakan tarif Rp10 ribu.

"Jadi, jauh-dekat di bawah lima kilometer itu Rp10 ribu. Kalau batas atas nanti juga kita tentukan, itu relatif landai. Batas bawah ini yang agak susah," ujar Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terkait tarif sebesar Rp2.400 per kilometer nett yang diusulkan pihaknya, hal tersebut kata dia masih harus dibahas kembali bersama pihak aplikator. Sebab, meskipun asosiasi driver dikatakan sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, Budi mengaku bahwa pihak aplikator kurang menyetujui usulan itu dengan sejumlah pertimbangan.

"Soal usulan tarif 2.400 per kilometer nett, kalau aplikator kayaknya enggak bisa. Kan, mereka bicara masalah kelangsungan. Tetapi, kalau Rp2.400 per kilometer gross terus dipotong lagi 20 persen, mungkin bisa," kata dia lagi.

Budi juga mengaku masih akan menemui kembali pihak asosiasi pengemudi guna membahas soal usulan tarif tersebut. Sehingga, dia pun memastikan bahwa ada kemungkinan penentuan masalah tarif tersebut akan mundur dari rencana sebelumnya yang akan diumumkan pada pekan ini. (viva)

Share :
Berita Terkait