100KPJ

Polisi Bakal Tilang Pesepeda yang Langgar Jalur Khusus

Share :

100kpj – Para pengguna sepeda di jalan raya kian ramai, dan terkadang berada di antara kendaraan bermotor. Maka itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane).

Khususnya untuk jalur Sudirman-Thamrin dengan berdasarkan jam pada pagi hari dan sore hari. Nah, bagi pesepeda yang melanggar atau keluar dari jalur sepeda bisa dikenai tilang.

"Jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Korlantas Polri, Jumat 19 Juni 2020.

Baca Juga:
Enggak Pakai Antre dan Ribet, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

5 TERPOPULER: Koleksi Mobil Dirut Pertamina, Skutik Anyar Honda 125cc

Untuk pengaturan jalur sepeda sendiri dibagi pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB. Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Share :
Berita Terkait