100KPJ

Ayo Ngaku, Ini Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pemotor

Share :

100kpj – Tak bisa dipungkiri bahwa sepeda motor adalah alat transportasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia, selain karena simpel sepeda motor juga bisa mendukung pemiliknya yang punya mobilitas tinggi. Karena dengan menggunakan sepeda motor bisa melewati jalanan yang macet.

Semakin banyak populasinya ternyata tidak sedikit juga pemotor yang tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas, seperti yang dilansir dari Honda Wahana berikut adalah rambu – rambu yang sering sekali dilanggar oleh pengguna kendaraan roda dua di negara ini. 

1.Dilarang Berbelok

Diantara banyaknya rambu lalu lintas, rambu ini nih yang sering sekali dilanggar oleh pemotor. Rambu ini terdapat pada lampu lalu lintas, aturan ini didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan pasal 112 ayat tiga.

Jika pengendara kendaraan melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

2. Dilarang Melintas

Rambu ini juga sering sekali dilanggar oleh pemotor, biasanya rambu ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah biasanya sih para pelanggar berdalih supaya lebih dekat.

Share :
Berita Terkait