100KPJ

Menperin Targetkan Alokasi Subsidi Motor Listrik di 2024 Hanya 50 Ribu Unit

Share :

100kpj - Syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah sejak Maret 2023 masih kurang efektif menggenjot penjualan. Oleh sebab itu aturan untuk mendapatkan keringanan tersebut dirombak.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui Permen tersebut syarat untuk satu kali pembelian notor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Dari aturan sebelumnya, masyarakat yang meminang motor listrik tanpa subsidi jumlahnya lebih banyak, dibandingkan mereka yang ingin mendapatkan insentif. Karena syaratnya yang terlalu rumit, atau bertele-tele.

"Menariknya yang bisa kami sampaikan, pembelian motor listrik di luar program bantuan pemerintah itu naiknya tinggi sekali, di atas 100 persen," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat rapat bersama Komisi VII DPR di Senayan, dikutip, Jumat 15 September 2023.

Sebaliknya, Menperin menyebut program belanja motor listrik melalui program bantuan pemerintah itu berjalan lambat. Sehingga pemerintah ubah syarat penerimaan insentif motor listrik agar bisa lebih menggenjot penjualan.

Share :
Berita Terkait