100KPJ

Selama 4 Hari Libur, Sebanyak 655 Ribu Mobil Cabut Dari Jakarta

Share :

100kpj – Cuti bersama telah ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Oktober 2020. Hal tersebut sudah diatur sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai, aparatur sipil negara tahun 2020.

“Sesuai arahan presiden menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengikuti rapat terbatas.

Baca juga: Hari Pertama Cuti Bersama, 147 Ribu Mobil Meninggalkan Jakarta

Artinya masyarakat, terutama pegawai negeri punya waktu berlibur hingga 5 hari. Sebab 29 Oktober adalah hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu memasuki 31 Oktober dan 1 November hari Sabtu dan Minggu.

Memanfaatkan waktu libur panjang tersebut, warga Ibu Kota berbondong-bondong menuju tempat wisata, dan pulang ke kampung halaman. Maka tidak heran, arus lalu lintas di beberapa ruas jalan tol mengalami kemacetan.

Bahkan menurut data PT Jasa Marga (Persero), periode 28-31 atau 4 hari libur cuti bersama dan Maulid Nabi sebanyak 655.365 kendaraan meninggalkan Jakarta. Artinya mengalami peningkatan dari kondisi lalu lintas di hari biasa.

Share :
Berita Terkait