100KPJ

Ternyata 4 dari 5 Kendaraan Yusril Izha Mahendra Pemberian Orang Lain

Share :

100kpj – Yusril Izha Mahendra sebagai Pakar Hukum Tata Negara akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 yang digugat oleh Sukmawati Soekarnoputri. Menurut Yusril, putusan MA yang menjadi polemik tersebut tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Dalam putusan itu, MA hanya menguji secara materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019,” kata Yusril yang dikutip dari Viva.

Yusril menambahkan menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK, karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. 

“Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Ki'ai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno,” tegasnya.

Di sisi lain, Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara ini, ternyata banyak memiliki kendaraan yang berasal dari hibah. Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK pada tahun 2007 silam, Yusril Ihza Mahendra tercatat memiliki lima unit kendaraan senilai Rp105 juta.

Menariknya, dari lima unit kendaraan milik pengacara kelahiran 5 Februari 1956 itu, empat di antaranya berasal dari hasil hibah. Seperti mobil merek Toyota yang diproduksi tahun 1958, mobil merek BMW yang dibuat tahun 2003, dan mobil merek Mitsubishi keluaran tahun 2014.

Share :
Berita Terkait