100KPJ

Harta Berjalan Komisioner KPU yang Dipecat Dugaan Pemalsuan Data

Share :

100kpj – Baru-baru ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Pemberhentian dirinya karena dugaan memanipulasi data calon legislatif Partai Gerindra di Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

Ketua DKPP Muhammad saat persidangan mengatakan, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait perolehan suara Caleg Gerindra, Hendri Makaluasc daerah pemilihan Kalimantan Barat. 

Baca juga: Penasaran Kredit Toyota Alphard, Segini Dp dan Angsuran Per Bulannya

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku KPU RI sejak keputusan ini dibcakan,” ujar Muhammad.

Merasa jadi kambing hitam karena pemecatan tersebut dinilai berlebihan, Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hingga kini prosesnya terus berlangsung, dan menjadi bola panas untuk kedua belah pihak jika terbukti melanggar.

“KPU wajib menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam amar putusan MK menyebutkan Hendri Makaluasc jumlah suaranya 5.384 kalau enggak salah. Yang lain disebutkan dalam permohonan tidak diputuskan dalam amar putusan,” tutur Evi.

Dari kasus yang dijalaninya, wanita berhijab itu menjadi sorotan publik. Tak terkecuali soal kekayaan yang dimilikinya. Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 4 Juli 2018, Evi memiliki harta mencapai Rp1,368.132.449 miliar. 

Share :
Berita Terkait