100KPJ

Penyelundupan Mobil Mewah dan Moge di Tanjung Priok Terbongkar

Share :

100kpj – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

Sejak 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu itu, 19 unit mobil mewah den 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.



Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Keberadaan barang tersebut diperoleh dari Informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

"Contoh pada tanggal 29 September 2019. Teman-teman Bea Cukai menangkap dua mobil mewah, Porche dan Alpha Romeo, mengakunya impor batu bata bangunan, refractory brics. Kita sudah identifikasi perusahaannya, ini diambilnya dari Singapura," kata dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Sri mengungkapkan, selain importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, juga berupa suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas, serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.



Sri menjelaskan, kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK terungkap berdasarkan dokumen manifest tertanggal 29 September 2019, PT TJI manifest tertanggal 27 Juli 2019. Kemudian, PT NILD tertanggal 21 Desember 2018, PT MPMP tertanggal 19 Oktober 2018, PT IRS tertanggal 15 November 2017, PT TNA pada 24 Februari 2017 serta PT TSP pada 16 Desember 2016.

"Tidak hanya di Tanjung Priok, ada 62 mobil mewah, terutama pada 2018 dan 2019. Pertama terjadi pada 2018, lima mobil mewah masuk dari berbagai pelabuhan dan 57 (mobil) sendiri terjadi di 2019. Jadi, permintaannya tinggi sekali, sehingga upaya penyelundupannya meningkat tinggi," katanya.

Laporan: Arrijal Rachman/VIVAnews

Share :
Berita Terkait