100KPJ

Alasan Anies Baswedan Soal Kendaraan Listrik Belum Dapat Parkir Gratis

Share :

100kpj – Untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) untuk motor atau mobil yang tenaga penggerak utamanya adalah listrik.

Pembebasan BBN-KB tersebut ditargetkan pada awal tahun depan. Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan keringanan lain untuk kendaraan tanpa emisi tersebut, seperti halnya memangkas harga pajak kendaraan bermotor.

“Makannya dalam rangka membuat Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan salah satu periortasnya adalah kendaraan bebas emisi. Kami di Pemprov memiliki komitmen memberikan isentif,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

“jadi bagi kendaraan berbasis listrik mulai tahun 2020 nanti BBN-KB nya akan kita 0 persen kan. Lalu untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maksimal yang bisa diberikan diskon 50 persen,” tuturnya.

Menurutnya, dengan isentif seperti itu diharapkan masyarakat bergairah untuk memiliki kendaraan listrik, baik itu motor atau mobil. Sebab selain membebaskan BBN-KB dan mendiskon PKB, ada satu isentif yang sedang digodok Pemprov DKI.

“Ada salah satu isentif yang sampai sekarang belum difinalkan, adalah isentif parkir. Ini lebih rumit, karena parkir itu bukan hanya milik Pemprov, tapi juga bersama pengeola parkir swasta, dan ini sedang tahap pembicaraan,” sambungnya.

Lebih lanjut mantan menteri pendidikan itu menjelaskan, parkir gratis untuk motor atau mobil pelahap seterum di DKI memang berhalangan dengan pihak swasta. Namun dengan sosialisasi yang digencarkan kemungkinan isentif itu bisa diberikan.

Share :
Berita Terkait