100KPJ

Polisi: Pelat Nomor ZZ Bukan untuk Kendaraan Pribadi dan Mobil Mewah

Share :

100kpj –  Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor khusus hanya bisa dipakai untuk kendaraan dinas saja. Mobil mewah dan milik pribadi dilarang untuk memakainya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengubah kode untuk pelat nomor khusus. Bagian yang diubah adalah kode huruf terakhir dalam pelat nomor tersebut, seperti RF dan QH menjadi ZZ.

Proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi. Pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri, seperti dikutip dari lama Humas Polri, Rabu 31 Januari 2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Seperti, mobil mewah dengan harga miliaran.

Menurut Yusri, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

Share :
Berita Terkait