100KPJ

Tips Beli Mobil Bekas dari Korlantas Polri, Awas Bayar Tilang ETLE

Share :

100kpj - Mobil bekas menjadi salah satu alternatif untuk memiliki kendaraan pribadi. Selain harganya terjangkau, model atau brand yang bisa didapat lebih beragam. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminang mobil bekas.

Tujuannya menghindari oknum pedagang nakal yang kerap memanfaatkan segala cara agar konsumen tertarik.

Salah satu masalah yang kerap ditemui saat beli mobil bekas jika kurang teliti adalah nomor rangka, dan nomor mesin tidak akur dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Untuk menghindari hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips agar konsumen tidak tergiur dengan mobil bekas harga murah, namun surat-suratnya tidak sesuai.

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo mengatakan, jangan tergoda harga murah, dan promo menarik. Usahakan survei langsung, konsumen harus lihat mobilnya, ingat online itu hanya sekadar informasi.

"BPKB harus dicocokan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun di palsu, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, samakan no rangka," ujar AKBP Aldo di Jakarta dalam acara diskusi Forwot, Rabu 12 Juli 2023.

Share :
Berita Terkait