100KPJ

Polisi Minta Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, tapi Bayar Rp500 Juta

Share :

100kpj – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengungkapkan usulan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan nama orang. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkannya pemohon harus membayar sebesar Rp500 juta.

Selain itu, pelat nomor tersebut juga mendapat keistimewaan dengan terbebas dari aturan ganjil genap. Irjen Firman, menyatakan pengenaan biaya tinggi pada pembuatan pelat nomor itu dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor itu bisa saya pakai contoh Yusri 1," kata Irjen Firman, Rabu 5 Juli 2023.

"Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk lima tahun, kenapa tidak, tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan,” tambahnya di Gedung DPR.

Lebih lanjut, jika pada pelaksanannya ada yang banyak mengajukan dengan nama yang sama maka akan diputuskan lewat lelang. Tentunya, lanjut dia, biaya lelang itu akan dimasukkan ke dalam kas negara.

“Kalau nama Yusrinya ada 16 orang ada yang mengajukan, kita lelang sampai paling mahal. Tertinggi siapa masuk negara lagi,” ujarnya.

Share :
Berita Terkait