100KPJ

Mobil Hybrid Dipastikan Tidak Dapat Insentif dari Pemerintah

Share :

100kpj – Pemerintah sudah memastikan akan memberikan insentif kendaraan listrik, mulai 20 Maret 2023. Perlu diingat jika mobil hybrid tak masuk di dalamnya, karena hanya kendaraan listrik yang berbasis baterai atau listrik murni.

Dengan begitu, hanya ada dua produk yang mendapatkan insentif untuk mobil yang sesuai dengan syarat dari pemerintah. Yakni, Wuling Air EV serta Hyundai Ioniq 5 karena mobil listrik dan juga TKDN sudah 40 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan mobil hybrid tidak dapat insentif. "Iya, tidak dapat bantuan pemerintah (mobil hybrid). Jadi untuk mobil listrik murni saja yang TKDN-nya 40 persen," kata Agus, Senin 6 Maret 2023.

Sejauh ini belum dijelaskan bagaimana skema dari insentif untuk mobil listrik, di mana masih dimatangkan. Sedangkan untuk insentif motor listrik dipastikan akan diberikan sebesar Rp7 juta tiap pembelian dengan beberapa syarat.

Seperti diketahui sebelumnya, Agus Gumiwang sempat menyatakan bila insentif itu mencakup mobil hybrid juga. Bahkan, besaran insentifnya mencapai hingga Rp80 juta untuk mobil listrik murni.

Lalu mobil hybrid Rp40 juta, sedangkan motor listrik murni Rp8 juta, dan konversi Rp5 juta. Namun pada akhirnya hal tersebut tak diwujudkan usai antar kementrian melakukan koordinasi, mengingat insentif diambil dari APBN.

Share :
Berita Terkait