100KPJ

Gak Nyangka, Ini Keuntungan Polisi Jika Pemilik Mobil atau Motor Bayar Pajak

Share :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan 5 tahun sekali. Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan peruntukan uang pajak itu.

Pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum disuatu daerah, seperti memperbaiki infrastruktur jalan, pemeliharaan jalan, meningkatkan sarana transportasi umum, rumah sakit, dan lain-lain.

Sesuai Undang-undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, paling sedikit 10 persen hasil pajak yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan, dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda, dan sarana transportasi umum.

Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk asuransi jiwa yang secara tidak langsung dibayarkan pemilik kendaraan. sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Perlindungan diri saat terjadi kecelakaan itu dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui PT Jasa Raharja. Biaya masing-masing kendaraan berbeda, tercantum di dalam STNK

Share :
Berita Terkait