100KPJ

Jangan Sampai Salah Masuk, Ini Daftar Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

Share :

100kpj – Untuk mengurai kemacetan di Jakarta berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.

Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat. Setelah libur Natal, dan tahun baru aturan ganjil genap kembali berlaku sejak pekan kemarin, termasuk hari ini, Senin 9 Januari 2023.

Bagi masyarakat yang kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, perlu mengetahui lokasi, atau titik pembatasan kendaraan tersebut. Terutama mereka yang hendak menggunakan jalan bebas hambatan, alias tol.

Selain beberapa ruas jalan dalam kota, ada 28 akses gerbang tol yang memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta. Sehingga pengguna mobil pribadi jangan sampai salah masuk agar tidak mendapatkan denda.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, pelanggar akan mendapatkan kurungan maksimal dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Share :
Berita Terkait