100kpj – Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengubah warna latar belakang plat nomor kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dari hitam menjadi putih.
Perubahan warna latar belakang plat nomor ini dilakukan seiring dengan semakin meluasnya penerapan kamera tilang elektronik (ETLE) di seluruh Indonesia.
Alasan utama di balik perubahan ini adalah untuk meningkatkan akurasi pembacaan nomor polisi (TNKB) oleh kamera ETLE.
Sebelumnya, dengan latar belakang hitam, sering terjadi kesalahan pembacaan karakter pada plat nomor.
Contohnya, angka "5" kerap terbaca sebagai huruf "S", atau angka "1" terbaca sebagai huruf "I".
Kesalahan kecil ini dapat berujung pada salah tilang, yang tentu merugikan masyarakat.
Dengan kombinasi warna latar putih dan tulisan hitam, kamera ETLE kini mampu menangkap gambar dan membaca TNKB dengan lebih jelas dan akurat.
Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan tilang yang disebabkan oleh misinterpretasi sistem.
Mencegah Praktik "Denda Damai"
Selain masalah akurasi, perubahan warna plat ini juga memiliki tujuan penting dari segi penegakan hukum.
Sistem ETLE yang semakin efektif dan akurat dalam merekam pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan diharapkan dapat mengurangi praktik "denda damai" atau suap yang mungkin terjadi antara pelanggar dan oknum penegak hukum.
Dengan terekamnya setiap pelanggaran secara otomatis oleh kamera, celah untuk negosiasi di tempat menjadi semakin sempit, sehingga diharapkan dapat meminimalisir budaya suap-menyuap di lingkungan kepolisian secara bertahap.
Dengan demikian, perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih bukan hanya sekadar estetika, melainkan sebuah langkah strategis Korlantas Polri untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya, memastikan akurasi tilang, dan memberantas praktik korupsi.*