100KPJ

Ingat! Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dilarang Sita SIM atau STNK Pelaku

Share :

Saat ini, permasalahan tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia yang dilakukan para korban tabrakan. Jika, mengalami hal tersebut sebaiknya lapor ke pihak polisi yang mempunyai wewenang penyidik untuk ditindak lanjuti.

Maka itu, apabila korban segera melaporkan pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.

Share :
Berita Terkait