100kpj – Cara cek pemilik plat nomor kendaraan online sangat mudah dilakukan, hanya menggunakan laptop atau ponsel Anda bisa langsung mengetahuinya.
Setiap kendaraan, baik motor atau mobil wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Saat ini, sebagian besar Samsat di wilayah Indonesia telah menyediakan layanan online untuk mengetahui data kendaraan dan juga pajaknya. Selain itu, hal ini juga bisa digunakan apabila terjadi kecelakaan, kriminal, maupun urusan tilang.
Cara cek pemilik plat nomor kendaraan
Tentang plat nomor
Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identitas pada kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, hingga truk. Selain itu, plat nomor juga memiliki fungsi untuk plat registrasi kendaraan.
Secara umum, plat nomor berisi deretan nomor seri yang terdiri atas susunan huruf dan angka yang dikhususkan untuk kendaraan tersebut. Di Indonesia sendiri, deretan nomor tersebut dinamakan sebagai nomor polisi.
Cek pemilik plat nomor kendaraan online
Cara ini bisa dilakukan apabila Anda ingin mengetahui nama pemilik dari plat kendaraan seseorang, atau jika Anda ingin mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum membayarnya. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui nama pemilik plat kendaraan secara online.
1. Melalui website E-Samsat
Seiring dengan kemajuan teknologi dan merebaknya pandemi di seluruh Indonesia. Kini, Samsat sudah menghadirkan layanan berbasis online termasuk untuk mengetahui status kepemilikan dari plat nomor kendaraan secara online.
Cara mengaksesnya pun sangat mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs laman tertentu sesuai dengan provinsi Anda melalui ponsel atau laptop yang terkoneksi dengan internet.
Selain mengetahui nama pemilik, Anda juga akan mengetahui detail lengkap kendaraan bermotor, seperti warna, tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, dan besaran pajak.
Hanya saja situs ini belum tersedia untuk semua wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang belum menyediakan layanan ini adalah Kalimantan, NTT, NTB, Maluku, Papua, dan beberapa daerah lainnya.
1. Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
2. Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
3. Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
4. Banten: http://dppkd.bantenprov.go.id/
5. DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
6. Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
7. Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
8. Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
9. DI Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
10. Sulawesi Tengah: http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
2. Melalui aplikasi E-Samsat
Selain menggunakan website Anda jga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat yang tersedia untuk beberapa daerah dengan mudah. Walaupun belum ada aplikasi khusus untuk mengecek status kepemilikan kendaraan. Tapi, Anda bisa menggunakan aplikasi untuk layanan pajak kendaraan.
Setiap daerah telah memiliki aplikasi masing-masing, akan tetapi Anda harus mengunduh dari pengembang resmi e-Samsat. Setelah mengunduh aplikasi, Anda bisa memasukkan nomor polisi yang ingin di cek, dan setelah itu akan muncul informasi terkait nomor plat kendaraan tersebut.
1. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
2. Riau: e-Samsat Kepri
3. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
4. DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
5. Jawa Barat: SAMBARA
6. Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
7. Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
8. Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
9. Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
10. Nusa Tenggara Barat: Samsat Delivery
11. Kalimantan Utara: eSamsat Kalimantan Utara
12. Kalimantan Barat: RC Polda Kalimantan Tengah
13. Pontianak: Samsat Pontianak
14. Kalimantan Tengah: RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
15. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
16. Sulawesi Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel. (Hane)