100KPJ

Gaji Pokok Gibran Jadi Wali Kota Solo Cuma Bisa Beli Motor Bodong

Share :

“Ada Honda Revo 2008 pajak mati kedaan motor seadanya Rp2 juta. Ada juga Honda Kharisma 2003 tapi tergantung kondisi, matik juga ada kaya Mio lama tapi surat-surat enggak jelas,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 10 Agustus 2020.

Namun sekelas wali kota bukan hanya menerima gaji pokok, namun masih banyak tunjangan lain sehingga kehidupannya sejahtera. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu.

PP Pasal 4 ayat 2 Nomor 59 Tahun 2000 berbunyi selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Nilai tunjangan jabatan untuk wali kota Rp3,78 juta per bulan, dan tunjangan lain meliputi beras, tunjangan anak dan istri, BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Yang menarik besaran tunjangan operasional wali kota yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran, tergantung PAD daerah tersebut.

 

Share :
Berita Terkait