100KPJ

Operasi Patuh Jaya 2020: Pelanggar Ketahuan Langsung Ditindak Polisi

Share :

100kpj – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020, yang dimulai pada hari ini. Namun, operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada operasi tahun ini, polisi tidak akan melaksanakan razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Demi meminimalisir penularan covid-19.

Baca Juga:
Ustaz Ini Sebut Pesan Makanan via Ojol Haram, Publik Langsung Merespon

Ada Hal Aneh dari Baju Balap Marc Marquez saat Kecelakaan di Jerez

Cuma karena Mobil Mustang, Ayu Ting Ting Ngamuk di IG Atta Halilintar

"Tahu kan razia di tempat? Kalau razia di tempat 'kan anggota stasioner, tetapi tahun ini kita tidak laksanakan itu untuk menghindari kerumunan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di situs Korlantas Polri.

Sambodo menambahkan, pada operasi kali ini, personel kepolisian tidak akan berdiri di pinggir jalan dan menyetop para pengemudi seperti razia biasanya. Operasi dilaksanakan seperti penindakan rutin.

"Sehingga nanti semua anggota yang melihat pelanggaran lalu lintas, langsung tilang," katanya.

Meski begitu, akan ada penempatan personel di pos-pos lantas di titik-titik rawan pelanggaran. Polisi akan turun langsung saat melihat pelanggar lalu lintas.

Dalam operasi ini, total personel yang diturunkan sebanyak 1.800 gabungan dari TNI-Polri. Personel yang melaksanakan operasi diimbau untuk bersikap humanis.

"Patuhi SOP, laksanakan operasi secara humanis dan patuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Sambodo mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Para pengendara diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan juga SIM.

"Patuhi aturan lalu lintas dan perintah petugas di lapangan, lengkapi kendaraan Anda dengan surat-surat," katanya.

Operasi ini digelar selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Operasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat setelah selama 3 bulan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) polisi tidak menilang para pelanggar lalu lintas.

Share :
Berita Terkait