100KPJ

Sepeda Dikenakan Pajak? Sebetulnya Sudah Tapi Tidak Terasa

Share :

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan. Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis.

Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500. Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pesepeda yang yang punya sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?

Share :
Berita Terkait