100kpj – Membayar pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban bagi para pemilik mobil atau motor. Tagihan pajak kendaraan akan dikenakan setiap tahunnya, dan bila tidak maka pemilik bisa kena tilang oleh pihak berwajib.
Besaran pajak sendiri sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor, yang daftarnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tak cuma pajak tahunan, ada juga yang tiap 5 tahun kendaraan wajib melalui cek fisik kembali.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Sekaligus mengganti pelat nomor dengan masa berlaku yang baru. Proses pajak 5 tahunan ini hanya bisa dilakukan di Samsat, sementara pembayaran pajak tahunan bisa di gerai atau mobil STNK Keliling.
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa pihak kepolisian berhak menindak kendaraan yang belum dibayar pajaknya.
“Bicara pajak, maka bicara soal STNK. Setiap pembayaran tiap tahun kan ada pengesahan, ada pembubuhan tanda di lembar STNK,” ujarnya seperti dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 26 Juni 2020.