100KPJ

Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona

Share :

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua. suami/istri. anak. saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; 

c. Repatriasi Pekerja Migran lndonesia (PMI), Warga Negara Indonesia. dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Anggota DPR: Di Dapil Saya Pemudik Satu Travel Semuanya Positif Corona

Share :
Berita Terkait