100KPJ

Waspada Begal Sadis yang Menyamar sebagai Ojek Online

Share :

Pelaku Taufan berhasil ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 5 Mei dini hari. Ia terancam pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pun, pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga kini polisi juga masih mendalami komplotan jambret tersebut. Upaya ini agar jaringan jambret terbongkar dan tidak lagi beraksi di Jakarta Barat. "Sehingga mudah-mudahan hal ini dapat kurangi kejahatan jalanan di Jakarta Barat," ujarnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Muthia Nabila (23), jadi korban sadis komplotan jamvret ini. Warga Tanjung Lengkong, Jatinegara, Jakarta Timur jadi korban jambret di Jalan Roa, Malaka Utara, Tambora Jakarta Barat.

Baca Juga:
Didi Kempot Meninggal Dunia, Almarhum Belum Kesampean Naik Moge

Intip Garasi Arteria Dahlan yang Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR

Korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng dan terjatuh usai dijambret dua pelaku. Dua pelaku itu memepet kendaraan milik korban dan kemudian berhasil merampas tas almarhumah.

Korban yang terjatuh itu pun kemudian tertabrak mobil Avanza hingga terpental. Melihat adanya kejadian itu, warga sempat melarikannya ke rumah sakit tapi pendarahan akibat luka di kepala yang serius membuat nyawa korban tak tertolong.

Share :
Berita Terkait