100KPJ

Pengendara Langgar PSBB, Begini Tampilan 'Surat Cintanya' dari Polisi

Share :

Sementara, untuk mobil penumpang pribadi ada pilihan pelanggaran tidak mengenakan masker, kendaraan diisi lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh pengemudi melebihi batas normal. Sedangkan kolom yang terakhir angkutan umum atau angkutan barang, kategori pelanggarannya hampir sama dengan mobil penumpang pribadi, hanya ada ada tambahan kategori pelanggaran melebihi batas jam operasional.

Baca juga: Sopir Ambulans Corona yang Cantik Mengeluh Lingkungannya Tidak Peka

Share :
Berita Terkait