100KPJ

PSBB DKI Diperpanjang, Anies Baswedan Buat Aturan Untuk Mobil Pribadi

Share :

100kpj – Berkaca dari kasus covid-19 yang semakin meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB atau pembatasan sosial bersakala besar secara ketat, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Sebelumnya Pemprov DKI menerapkan pembatasan sosial tersebut secara total pada 11-25 Januari, namun mengingat kondisi penyebaran wabah covid-19 semakin meningkat, akhirnya aturan tersebut kembali diperpanjang.

Sesuai dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Lua Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah, PSBB selama 14 hari,” tulis Kepgub dalam keterangan resminya, Senin 25 Januari 2021

Selama PSBB diterapkan pergerakan orang dan penggunaan transportasi juga mendapatan aturan khusus. Untuk sistem ganjil genap belum diberlakukan, kemudian mobiltas kendaraan pribadi maksimal berkapasitas 50 persen.

Namun dikecualikan jika di dalam mobil pribadi tersebut tinggal di satu atap, atau memiliki alamat rumah yang sama. Sedangkan untuk angkutan umum, maksial diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitasnya.

Share :
Berita Terkait