100KPJ

Naik Motor Bonceng Anak di bawah Umur Akan Didenda Rp3 juta

Share :

Hal yang sama juga diterapkan di negara lain. Melansir ABC Australia Rabu 22 Januari 2020, di Negara Kanguru tersebut sepeda motor dilarang keras untuk mengangkut penumpang lebih dari satu, termasuk memboncengi anak di bawah umur.

Di Sydney seorang kakek (67) asal India ditilang polisi karena membawa penumpang lebih dari satu, dan salah satunya anak kecil. Menurut Polisi Lalu Lintas negara bagian New South Wales, setelah diikuti kakek itu dihentikan di Wntworth Street, The Ponds sekitar 42 kilometer dari pusat kota Sydney.

Menurut keterangan dari kepolisian, kakek tersebut memboncengi istrinya yang berusia 59 tahun dan cucunya berusia 6 tahun. Padahal cucunya tersebut bukan duduk di depan pengendara, melainkan di tengah dan menggunakan helm.

Namun hal tersebut melanggar, surat tilang yang dilayangkan polisi bertuliskan tiga kesalahan dengan nilai denda 1.376 dolar Australia atau setara Rp14 jutaan. Di mana masing-masing pelanggaran tersebut dendanya 344 dolar atau setara Rp3 jutaan.

Nah ketiga pelanggaran itu adalah, berkendara tidak menggunakan helm yang berlaku bagi istrinya, memboncengi penumpang di bawah usia 8 tahun, dan mengangkut penumpang lebih dari satu. Artinya denda membawa anak di bawah umur adalah Rp3 jutaan.

Bukan hanya itu, SIM (Surat Izin Mengemudi) kakek asal Negeri Bollywood tersebut juga mendapatkan pemotongan 9 poin dari masing-masing pelanggaran. Seperti diketahui, di Australia SIM memiliki 12 poin, jika selama dua tahun dikenakan denda lebih dari poin tersebut artinya harus bikin ulang. 

 

Share :
Berita Terkait