100KPJ

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Share :

100kpj – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi pengalaman yang menjengkelkan.

Namun, Sobat KPJ tidak perlu khawatir berlebihan. Proses pengurusan surat kehilangan dan pembuatan STNK baru ternyata tidak serumit yang dibayangkan.

Panduan Lengkap Mengurus STNK Hilang dan Membuat yang Baru

Jika STNK kendaraan hilang, ada beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan STNK pengganti.

Pastikan semua berkas yang diperlukan sudah siap sebelum memulai prosesnya.

1. Laporkan Kehilangan STNK di Kantor Polisi

Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat. Jelaskan secara rinci kronologi kehilangan STNK Anda.

Petugas akan membantu Anda membuat Surat Keterangan Kehilangan STNK. Dokumen ini sangat penting dan menjadi salah satu syarat utama untuk proses selanjutnya.

2. Datang ke Kantor Samsat dengan Dokumen dan Kendaraan

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi, Anda bisa langsung menuju ke Kantor Samsat.

Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, fotokopi BPKB, dan tentu saja, surat keterangan kehilangan STNK.

Penting juga untuk membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya, karena akan ada proses pengecekan fisik.

Tips: Datanglah pagi-pagi sekali ke Samsat. Proses pengurusan STNK baru bisa memakan waktu cukup lama karena banyaknya antrean. Datang lebih awal akan membantu Anda mendapatkan nomor antrean awal.

3. Cek Fisik Kendaraan dan Isi Formulir Pendaftaran

Sesampainya di Samsat, kendaraan Anda akan melalui tahapan cek fisik. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang Anda miliki.

Sambil menunggu proses cek fisik, Anda bisa segera mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

Setelah formulir terisi lengkap, serahkan bersama berkas persyaratan Anda ke loket yang dituju.

4. Proses Pembuatan STNK Baru

Petugas akan mengarahkan Anda ke loket Bea Balik Nama (BBN) II untuk proses pembuatan STNK baru. Di loket ini, berkas Anda akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

5. Lakukan Pembayaran dan Tunggu STNK Baru Anda

Tahap terakhir adalah pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK baru yang sudah jadi.

Mengurus STNK yang hilang memang membutuhkan sedikit waktu dan kesabaran. Namun, dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, prosesnya akan terasa lebih mudah dan lancar.

STNK baru Sobat KPJ akan segera berada di tangan, memberikan ketenangan dalam berkendara.*

Share :
Berita Terkait