100KPJ

Harus Ada Sertifikat Mengemudi, Polisi: Indonesia Terlalu Mudah Bikin SIM

Share :

Lebih lanjut Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, nantinya bakal ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru itu.

"Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi," kata dia lagi.

Yusri Yunus mengungkapkan, jika kemudahan membuat SIM di Tanah Air saat ini berada di peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatan pun terbilang murah yaitu di kisaran Rp100 ribu, berbeda dengan negara lain, seperti Jepang yang habiskan dana hingga Rp40 juta.

Aturan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Selain itu ada di pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Share :
Berita Terkait