100kpj – Bagi pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan, bisa dapat keringanan untuk mengurus kewajibannya, tanpa sanksi administratif atau denda.
Tapi tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan keringanan tanpa denda, hanya beberapa Provinsi Indonesia dengan besaran serta waktu program yang berbeda-beda.
Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Seperti dikutip dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai dengan Kalimantan.
1. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Ada dua relaksasi di antaranya: - Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022) - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022, yang dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.
Ketentuannya, tidak jauh berbeda dengan yang ada di wilayah Jawa Barat.
Bagi wajib pajak yang ingin menikmati program tersebut, bisa langsung datang ke Samsat terdekat.
3. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Selanjutnya, Pembebasan BBN-KB ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.
Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Lebih jauh, berikut ketentuannya;
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Namun, keringanan tidak berlaku untuk kendaraan baru.
5. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan serupa untuk masyarakat sekitar, yang mencangkup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
Pembebasan ini, dimulai sepanjang 14 Juni 2022 sampai Desember 2022 alias akhir tahun. Menariknya, insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
6. Kalimantan Utara
Seperti dilansir dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan BBN-KB ke-II, tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Relaksasi ini, berlangsung selama 1 April 2022 sampai 30 September 2022. Jadi bagi masyarakat sekitar segera untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
7. Kalimantan Tengah
Wilayah Kalimantan Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak, mulai 17 Mei 2022 sampai 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.
Relaksasinya ini, mencangkup pembebasan denda, keringanan tungakkan PKB, pembebasan pokok dan denda BBN-KB ke-II, dan pembebasan pajak progresif ke-3 dan seterusnya.