100KPJ

Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut, Ini 3 Lokasi dan Waktunya

Share :

Waktu pemberlakuan masih sama yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.

"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," katanya lagi.

Share :
Berita Terkait