100kpj – Tukang parkir kini sedang menjadi sorotan dan perbincangan publik, lantaran saat ini sudah semua juru parkir sudah tidak diperbolehkan beroperasi di gerai Alfamart dan Indomaret.
Hal tersebut terjadi di Bengkulu, karena seluruh gerai alfamart dan indomaret yang berada di wilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah.
Keputusan gratis parkir di Alfamart dan Indomaret itu diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Merespons hal tersebut, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart, Solihin mengungkapkan, parkiran gratis karena pihaknya tidak ingin membebani konsumen yang berbelanja di Alfamart.
"Selayaknya di tempat kita (Toko Alfamart) yang stand alone harusnya tidak ada retribusi parkir," ujar Solihin dikutip dari VIVA, Kamis 27 Mei 2021.
Lebih lanjut Solihin menjelaskan, lain halnya di toko Alfamart yang berada di properti khusus atau fasilitas publik. Seperti dalam rumah toko dan pertokoan, rumah sakit dan perkantoran.