100KPJ

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Bakal Bayar Parkir Mahal di 131 Lokasi DKI

Share :

100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah beberapa lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi. Ini dikhususkan untuk kendaraan yang belum atau gagal uji emisi.

Penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi parkir. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Ani Ruspitawati, di Jakarta, kemarin.

Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023 mendatang. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraannya.

"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," katanya.

Diketahui, Sebagai informasi, Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam.

Share :
Berita Terkait