100kpj – Sudah sejak bulan Januari 2021 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada pemilik kendaraan yang ada di Jakarta untuk melakukan uji emisi minimal satu tahun sekali.
Peraturan tersebut landasannya Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Dalam peraturan itu, tertera informasi bahwa semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk menjalani uji emisi, mulai dari mobil hingga sepeda motor.
“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin belum lama ini.
Jika tidak mematuhinya, maka sudah disiapkan sanksi. Sistem tiket di beberapa lokasi parkir sudah terintegrasi dengan daftar uji emisi tersebut, sehingga yang belum melakukannya akan dikenai tarif parkir tertinggi.
Saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sistem tersebut, yakni di Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M. Para pemilik mobil bisa melakukan uji emisi di beberapa bengkel resmi yang ada di sekitar Jakarta. Namun, bagaimana dengan pengguna sepeda motor?
Jakarta Utara
Indobuana Autoraya Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan
Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua nomor 99A
Jakarta Pusat
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32
Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182
Jakarta Timur
Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 63
Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 255
Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A
CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 7
Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20
Baca juga: Asyik, Mobil yang Sudah Lolos Uji Emisi Bayar Parkirnya Murah Banget