100KPJ

Polisi Jamin Tak Ada Bisa Lolos Pergi Mudik, Ada 333 Titik Penyekatan

Share :

Larangan mudik sendiri, akan dimulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut, semua moda transportasi akan dilarang beroperasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau agar masyarakat tidak meneruskan rencana mudik, dan tetap tinggal di rumah. Lalu kondisi mendesak yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman, atau ke luar daerah itu seperti apa?

Keadaan mendesaak yang dimaksud, salah satunya bagi aparatur sipil negara atau karyawan BUMN yang melakukan tugas, atau dinas. Namun dengan catatan, perlu menunjukkan surat tugas, dengan tanda tangan minimal eselon dua.

Sementara bagi masyarakat sipil yang dizinkan melakukan perjalanan, perlu memiliki bukti keterangan dari kepala desa, lurah, RT atau RW dan setingkatnya. Tentu surat keterangan jalan tersebut bisa didapat karena beberapa faktor.

Share :
Berita Terkait