Hal ini ternyata sangat penting untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, karena bisa saja motor yang sudah dijual tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti bomber Bom Makassar yang menggunakan sepeda motor atas nama orang lain.
“Caranya sangat mudah, cukup datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa KTP elektronik asli dan mengisi formulir yang telah ada lalu membubuhi tanda tangan di atas materai. Selanjutnya petugas akan memblokir kendaraan tersebut dan memberi tanda kendaraan tersebut telah berpindah tangan,” kata pria yang akrab disapa Didit itu.
Ia menjelaskan, proses blokir jual kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar lima menit.
Untuk proses demikian, Didit menyampaikan bahwa pemilik tidak bisa diwakili saat melapor agar bisa bertemu dan menjawab pertanyaan petugas.
Baca juga: Terungkap, Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar