100KPJ

Mengenal ETLE yang Bakal Gantikan Polisi Tilang Pengendara di Jalan

Share :

Kemudian, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Jika sudah terkonfirmasi maka, surat akan dikirim ke alamat pengendara. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang di situs http://www.etle-pmj.info

Jika terbukti bersalah maka mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Share :
Berita Terkait