100KPJ

Benarkah Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Gratis? Ini Penjelasan Polri

Share :

“Ada persepsi di masyarakat bahwa semua biaya gratis. Ada aturan di pasal 7 PP tersebut, yang mengatakan bahwa tarif bisa hingga nol persen dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Jadi, tidak semua layanan gratis,” ujarnya, dikutip dari VIVA.

Ahmad kemudian menjelaskan soal pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam peraturan itu. Ia mengungkapkan, dalam pasal 7 juga disebutkan bahwa besaran dan tata cara pemberian keringanan diatur dalam Peraturan Kepolisian.

“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian atau Perpol, sebagai implementasi dari PP nomor 76 tahun 2020,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait