100KPJ

Langgar Ganjil Genap, Pengendara Kena Denda Rp500 Ribu atau Dipenjara

Share :

Sementara ruas jalan cukup sempit, terlebih penerapan ganjil genap diyakini dapat mengurangi penularan COVID-19 karena terjadi kelengangan di ruas jalan, "Jadi kami menyambut baik Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Jakarta," ujarnya.

Purwanta mengatakan, penertiban ganjil genap akan rutin dilakukan setiap hari, dimulai pada hari ini dan seterusnya dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sementara di hari pertama penindakan ini, sampai pukul 08.00 WIB sudah 12 mobil terkena sanksi tilang ganjil genap.

Share :
Berita Terkait