100KPJ

Pasal Garasi Siap Diterapkan, Dishub: Awalnya Mau Denda Rp20 Juta

Share :

Menurutnya kesalahan fatal beberapa pemilik mobil adalah, memanfaatkan lahan yang mereka punya hanya untuk bangunan rumah. Artinya tidak disediakan ruang untuk tempat parkir mobil, padahal jika ada garasi pribadi kendaraan akan lebih aman.    

“Intinya Perda itu lebih kepada proses edukasi kepada warga, karena di samping ada kita ada orang lain juga di tengah masyarakat. Ketika kita mengusung Perda juga mendengar aspirasi warga, mekanisme yang bisa dilakukan seperti apa (salah satunya menyediakan lahan parkir),” tukasnya. (re2)

Baca juga:  Pemilik Mobil Yang Tak Punya Garasi Siap-siap Denda Rp2 juta

Share :
Berita Terkait