100KPJ

Gubernur DKI Bebaskan BBN Mobil Listrik, Harga Tesla Turun Rp270 juta

Share :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong agar kendaran listrik bisa mendapatkan isentif, tujuannya untuk menciptakan udara lebih bersih. Salah satu yang sedang diwacanakan adalah membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB).

Dengan begitu harga mobil atau motor listrik akan lebih murah. Otomatis masyarakat khususnya yang tinggal di Ibu Kota lebih tertarik membeli kendaraan tanpa emisi, ketimbang kendaraan yang masih mengandalkan mesin pembakaran.

“Kami akan mendorong lebih banyak lagi kendaraan bermotor dengan basis listrik. Bagian kami adalah menyediakan isentifnya, karena itu BBN-KB insyallah tahun depan di nol kan, Januari,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Selain BBN-KB yang dibuat nol persen, Pemprov DKI juga akan memberikan potongan harga untuk pajak kendaraan bermotor atau PKB yang bertenaga listrik. Anies menyebut jika semua isentif ditreapkan penggunaan kendaraan listrik bertambah. 

“Kemudian pajak kendaraan bermotornya kita diskon 50 persen. Jadi dengan begitu kita berharap motor listriknya pun akan bisa lebih banyak di Jakarta. Isentif ini kita berikan agar indsutrinya tumbuh, demandnya meningkat,” tutur mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, salah satu keuntungan memiliki kendaraan pelahap seterum yang sudah diterapkan di DKI Jakarta adalah bebas ganjil genap. Artinya pengguna sudah tidak respot lagi mencari jalan pintas atau rute alternative saat ganjil genap. 

Menanggapi hal tersebut, di tempat yang sama pemilik importir mobil Tesla atau CEO Prestige Image Motorcars, Rudy Salim sangat senang jika isentif dari Pemprov DKI itu segera diterapkan. Sebab, sangat mempengaruhi harga jual kendaraan listrik.

“Turunya lumayan bisa 7-8 persen dari harga on the road (Tesla) sekarang karena biaya on the road hilang. Dan sekarang biaya on the road untuk Tesla itu kisaran Rp80-270 juta BBN doang, kalau itu hilang akan turun jadinya,” tutur Rudy.

Sekadar informasi, upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik tentunya sejalan dengan keingingan pemerintah pusat untuk mengurangi konsumsi bahan bakar. Sebelumnya Peraturan Presiden soal regulasi perpajakan kendaraan listrik juga sudah diterbitkan.

Setelah itu Peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 dirilis terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Permen yang akan berlaku dua tahun mendatang itu menjelaskan soal tarif kendaraan listrik, yang meliputi teknologi hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV) dan fuel cell.

 

Share :
Berita Terkait