100KPJ

Pukul Sopir Angkot di Jagakarsa, Pemilik Pajero Sport Pelat Nomor RFP Pejabat Polisi?

Share :

Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.

RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian.  Adapun arti RFH sendiri Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.

Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP, atau Reformasi Polisi. Seperti diketahui, kode tersebut serupa dengan pengendara Pajero Sport yang bermasalah dengan sopir angkot di Jagakarsa.

Kemudian institusi lainnya ada RFD, atau Reformasi Darat yang digunakan untuk kendaraan anggota TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).

Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara). 

Share :
Berita Terkait