100KPJ

Ditangkap, Begini Status Pelat Polisi Mobil Fortuner yang Tabrak Lari

Share :

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelat nomor yang digunakan Fortuner itu asli milik kepolisian. Namun statusnya sudah jatuh tempo, karena pajaknya tidak diperpanjang.

“Artinya sudah tidak bisa digunakan lagi. AS tidak berhak menggunakan kendaraan pelat dinas ini,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Senin 23 Agustus 2021.

Yang mengejutkan, pengemudi Fortuner tersebut bukan anggota, atau keluarga kepolisian. Pelat dinas itu didapatkannya dengan cara mencuri, atau tanpa sepengetahuan petugas yang dipasangkan ke mobil untuk kepentingan pribadi.

“Diam-diam tanppa seizin pemilik kendaraan, mengambil dari gudang (pelat) dipasang di mobil. Kemudian dibawa keluar untuk mencari makan,” tuturnya.

Melihat dari desainnya, Fortuner berwarna hitam doff itu adalah tahun produksi 2016-2019. Desainnya lebih moderen dibandingkan generasi sebelumnya, diduukung dengan sejumlah fitur keamanan yang bersifat aktif, dan pasif. 

Mobil yang masih satu platform dengan Kijang Innova, dan Hilux itu mengandalkan ladder frame sebagai kontruksi utamanya. Sasis model tangga kerap digunakan untuk mobil yang tangguh di segala medan, berbeda dengan model monokok.

Untuk mendukung ketangguhannya di berbagai jalan, mobil tersebut memiliki suspensi depan belakang model double wishbone dan koil spring lengkap dengan stabilizer. Mengendong mesin diesel 2.400cc turbo, dan bensin 2.700cc. 

Share :
Berita Terkait