100KPJ

PPKM Darurat Bikin Pelaku Angkutan Umum Menjerit, Begini Sikap Organda

Share :

Bila janji tersebut tidak segara direalisasi, dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. “Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini,” bilang Adrian. 

DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. “Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Adrianto Djokosoetono mengaku, DPP Organda meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat. “Dalam hal ini DPP Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi,” bebernya.

Meski begitu, dia meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi. 

Misalnya, dengan keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan. DPP Organda juga mengimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan PPKM.

“Pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Baca juga: Viral Bus Disulap Jadi Tempat Akad dan Resepsi Pernikahan

Share :
Berita Terkait