100KPJ

PPKM Diperpanjang 16 Agustus, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu Ini

Share :

100kpj – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga satu pekan ke depan. Seperti yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam intruksi Mendari lebih detil ,” ujar Luhut secara virtual, dikutip Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Coret Anaknya dari KK, Jangan Kaget Lihat isi Garasi Bambang Pamungkas

Bagi pengguna kendaraan, pemerinah tetap mempertahankan aturan yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa, dan Bali.

Untuk wilayah yang masuk penerapan PPKM Level 4, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transporasi umum jarak jauh atau pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat udara. Sedangkan untuk hasil antigen H-1 untuk pengguna moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Share :
Berita Terkait