100kpj – Cuti bersama telah ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Oktober 2020. Hal tersebut sudah diatur sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai, aparatur sipil negara tahun 2020.
“Sesuai arahan presiden menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengikuti rapat terbatas.
Baca juga: Kaget Segini Lonjakan Kendaraan Yang Cabut dari Jakarta saat liburan
Artinya masyarakat, terutama pegawai negeri punya waktu berlibur hingga 5 hari. Sebab 29 Oktober adalah hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu memasuki 31 Oktober dan 1 November hari Sabtu dan Minggu.