Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingat Lagi, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Bonceng Anak di Jok Depan Motor
Sumber :

100kpj – Beberapa waktu lalu, beredar rekaman video yang menampilkan kecelakaan di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Pada kejadian itu, seorang anak yang dibonceng di jok depan motor tiba-tiba menarik tuas gas. Sehingga, kendaraan meluncur kencang dan menghantam orang lain di depannya.

Terlepas soal tarikan gas, membonceng anak di jok depan sebenarnya tidak diperbolehkan. Sebab, selain berbahaya lantaran membuat keseimbangan motor terganggu, hal itu juga melanggar aturan mengenai kapasitas angkut kendaraan.

Baca juga: Banyak Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu

Bonceng anak kecil

Seperti yang banyak kita tahu, sepeda motor dirancang untuk mengangkut dua orang penumpang. Satu di depan sebagai pengendara, sementara satu lainnya di belakang sebagai pembonceng. Sehingga, meletakkan anak di depan sebagai pembonceng, sama saja menyalahi aturan.

Aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor tertera jelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Artinya, jika pengendara membawa seorang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.

Berita Terkait
hitlog-analytic