Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Cemas, Ini Cara-cara Mengurus SIM Hilang dan Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu yang wajib dimiliki dan dibawa selalu oleh pengendara saat mengemudikan mobil atau motor. Sebab, jika tak ada SIM maka akan dikenakan sanksi tilang atau denda.

Lalu bagaimana bila SIM kita yang miliki hilang? Anda harus melakukan beberapa prosedur mengurus SIM yang hilang tersebut. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya?

Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: DPR: Kalau KTP Bisa Seumur Hidup, Mengapa SIM Tidak?

Cara Mengurusi SIM yang Hilang

1. Siapkan Berkas yang Diperlukan

Berkas-berkas sebagai persyaratan harus Anda lengkapi lebih dahulu. Yakni, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit. Berkas lainnya adalah formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional).

2. Datangi Satpas

Setelah berkas-berkas lengkap, selanjutnya mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM tempat Anda tinggal. Membawa salinan SIM yang hilang dan fotocopy KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

3. Periksa Kesehatan

Sebelum lakukan pendaftaran, petugas akan melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak dan tidak lebih dari 15 menit.

4. Mengurus AKDP

AKDP merupakan akronim dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi. Asuransi ini bersifat opsional atau pilihan. Sehingga, jika tidak ingin mengurusi asuransi AKDP, Anda bisa melewatinya dan melanjutkan pendaftaran.

Proses Pengurusan SIM yang Hilang

1. Menyerahkan Persyaratan

Untuk Pendaftaran Jika berkas-berkas sudah siap, Anda bisa langsung menyerahkannya ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan segera.

2. Verifikasi Data

Setelah petugas melakukan pengecekkan dan persyaratan yang diberikan sudah valid. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk mengambil data pada SIM lama Anda.

Surat Izin Mengemudi

3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan data Anda valid, selanjutnya, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto. Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru Anda dengan tanda tangan.

Bisa dikatakan, proses proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan ini adalah persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang. Untuk selanjutnya, Anda akan diberikan bukti pengambilan SIM dari petugas. Bukti ini ditunjukkan saat Anda mengambil SIM baru.

Berita Terkait
hitlog-analytic