Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Mudah Blokir Kendaraan Lewat Online Agar Tak Kena Pajak Progresif

STNK
Sumber :

100kpj – Ketika Anda sudah menjual kendaraan baik mobil atau motor, yang harus dilakukan adalah memblokir nomor mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda. Ini demi tak kena pajak progresif kedepannya.

Sebab, jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki. Alhasil, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal.

STNK kendaraan mobil dan motor.

Baca Juga:

Kini Blokir Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online

Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya. Adanya pandemi membuat semua kegiatan lebih baik dilakukan dari rumah saja.

Untungnya, kini proses pemblokiran surat kendaraan juga bisa dilakukan secara online. Khususnya, untuk warga DKI. Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

Siapkan juga dokumen berit ini untuk diunggah:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.

Berita Terkait
hitlog-analytic